Kamis, 11 Februari 2016

UPACARA ADAT KALIMANTAN BARAT



UPACARA ADAT KALIMANTAN BARAT
Provinsi Kalimantan Barat cukup dikenal dengan keanekaragaman upacara adatnya, berikut adalah beberapa perhelatan-perhelatan tradisional yang terdapat di wilayah tersebut.
·         Wadian: adalah upacara pengobatan pada suku Dayak Bawo, Dusun, Maanyan, Lawangan, Benuaq dan Bukit. Suku-suku serumpun ini hidup bertetangga di sekitar wilayah yang berbatasan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Sedangkan pada suku Melayu pedalaman (Suku Melayu Petalangan/Suku Talang mamak) disebut Bulian. Seringkali juga dipakai sebagai sebutan untuk orang yang mengobati (tabib) dalam upacara pengobatan tradisional Dayak tersebut yang dinamakan balian dalam berbagai dialek seperti bolin (Dayak Pesaguan), boretn (Dayak Simpakng), baliatn (Dayak Jalai).
Wadian adalah salah satu upacara adat suku Dayak (Dusun, Maanyan, Lawangan, Bawo) yang menganut Kaharingan diantaranya dalam rangka pengobatan terhadap orang sakit. Zaman dahulu kala, saat pengobatan medis tidak semaju sekarang, orang-orang Dayak memanfaatkan jasa wadian untuk mengobati sakit yang mereka derita. Lama atau tidaknya ritual pengobatan tergantung dari parah tidaknya penyakit yang diderita,Upacara Wadian dapat berlangsung selama 1 minggu lebih.Jenis wadian antara lain: Wadian Pangunraun (Pangunraun Jatuh,Pangunraun Jawa),Wadian Dapa,Wadian Tapu Unru, wadian dadas, wadian bawo, wadian bulat. Dewasa ini, selain untuk pengobatan, wadian juga telah dikembangkan sedemikian rupa menjadi salah satu kesenian daerah yang dapat dinikmati sebagai sebuah atraksi kesenian yang sangat menarik.
·         Upacara Tiwah: Upacara memindahkan tulang belulang keluarga yang telah meninggal.
·         Wara: Upacara pemindahan tulang belulang keluarga yang telah meninggal.
·         Balian: pacara atau prosesi pengobatan.
·         Potong Pantan: upacara peresmian atau penyambutan tamu kehormatan.
·         Mapalas: upacara membuang sial atau membersihkan diri dari malapetaka.
·         Ijambe: Upacara pemindahan tulang belulang keluarga yang telah meninggal.


UPACARA ADAT KALIMANTAN TIMUR
Upacara adat adalah segala bentuk ritual ataupun tradisi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai ungkapan pengakuan akan eksistensi suatu kekuasaan atau kekuatan lain yang melebihi kemampuan manusia. Pada masa sekarang ini, penyelenggaraan upacara adat yang murni sudah semakin sulit ditemukan. Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat semakin meningkatnya kesadaran beragama di kalangan masyarakat Kalimantan Timur, bahkan di wilayah pedalaman.
·         Upacara Pengobatan
Menyajikan tari Belian. Merupakan upacara yang diselenggarakan untuk menyembuhkan orang sakit, baik itu sakit secara jasmani maupun rohani. Namun metode pengobatannya tetap sama, yaitu dengan menggunakan sesajen-sesajen yang dipersembahkan kepada roh nenek moyang melalui pembacaan mantra-mantra tertentu oleh seorang dukun.
Harapan yang ingin dicapai adalah agar roh nenek moyang memberikan kesembuhan kepada orang yang sakit. Namun bukan berarti setiap penyakit dapat disebuhkan, karena masyarakat juga meyakini bahwa kematian adalah takdir yang harus mereka hadapi. Keputusan antara peluang hidup dan matinya seseorang tersebut akan disampaikan oleh sang dukun setelah tarian belian selesai dilakukan.
·         Upacara Tolak Bala
Menyajikan tari Belian. Merupakan upacara yang diselenggarakan untuk mempelas kampung. Upacara ini diadakan ketika pembentukan/pendirian koloni baru di suatu tempat dan ketika sedang terjadi bencana yang melanda kampung tersebut. Upacara ini dipimpin oleh seorang dukun dengan mempersembahkan sesajen dan membaca mantra sambil menari, sebagai bentuk komunikasi dengan roh nenek moyang. Harapan yang ingin dicapai adalah agar roh nenek moyang menghindarkan/menghilangkan bencana dan memberikan keselamatan bagi kampung.
·         Upacara Pernikahan
Menyajikan tari Datun, tari Jepen dan tari Jepen Tungku. Merupakan upacara peresmian hubungan sepasang muda-mudi menjadi ikatan suami-istri untuk membentuk rumah tangga. Upacara ini disertai seserahan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang diwakilkan oleh wali masing-masing, dengan beberapa tahapan tertentu. Jenis seserahan dan cara penyerahan sangat beragam bergantung dari strata keluarga dalam masyarakat. Upacara ini ditutup dengan penyelenggaraan pesta yang dihibur dengan beberapa jenis tarian daerah.
Harapan yang ingin dicapai adalah sebagai bentuk sosialisasi agar semua masyarakat mengetahui berita baik tersebut, serta mendoakan agar setiap rumah tangga mendapat berkah bagi kelangsungan hidupnya secara khusus dan menjadi berkah bagi masyarakat di kampung tersebut secara umum.



·         Upacara Membuang Bangkai
Merupakan upacara pemindahan tulang-tulang arwah yang telah meninggal dari kuburan keluarga ke suatu kuburan lain yang dikhususkan dan dianggap sebagai tempat keabadian. Upacara ini dilaksanakan 2-3 kali dalam setahun, tergantung dari perintah kepala suku.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengenang jasa para arwah semasa hidupnya serta mempersembahkan tempat peristirahatan terakhir yang istimewa.
·         Upacara Sebelum Menanam   
Menyajikan tari Hudog. Merupakan upacara yang diselenggarakan sebelum memulai musim bertani/berkebun. Upacara ini disertai pula dengan persembahan sesajen kepada roh nenek moyang. Upacara ini dilakukan 1 kali dalam setahun.
Tujuan dari upacara ini adalah agar roh nenek moyang memberkati sawah/kebun yang akan diolah serta menjauhkannya dari roh-roh jahat perusak tanaman.
·         Upacara Setelah Panen
Menyajikan tari Enggang Terbang, tari Hudog dan tari Jiak. Merupakan upacara yang diselenggarakan pada saat panen, mulai dari sebelum memetik hasil panen hingga perayaan setelah memetik hasil panen dilakukan, sebagai wujud rasa syukur atas rejeki yang telah diperoleh. Upacara ini juga menjadi simbol bahwa hasil panen yang telah dipetik, layak/boleh untuk dinikmati.
Tujuan dari upacara ini adalah mendoakan agar roh nenek moyang memberkati hasil panen yang telah dipetik dan agar semua hasil panen tersebut membawa keberkahan bagi seluruh kampung.
·         Upacara Selamatan
Menyajikan tari Enggang Terbang, tari Gantar dan tari Pecuk-pecuk Kina.Merupakan upacara yang diselenggarakan jika terjadi suatu keberkahan yang luar biasa pada kampung. Upacara ini disertai pula dengan persembahan sesajen kepada roh nenek moyang.
Upacara ini diadakan sebagai wujud rasa syukur terhadap kebaikan roh nenek moyang yang telah memberikan anugerah tersebut.
·         Upacara Pemujaan
Menyajikan tari Gantar. Merupakan upacara yang diselenggarakan sebagai bentuk pengakuan dan pemujaan sekaligus wujud kepasrahan diri terhadap roh nenek moyang yang dipercaya memiliki kekuatan jauh melebihi kemampuan manusia, yaitu berupa kekuatan dalam mengatur dan mengendalikan kehidupan secara mutlak, dan mereka tunduk serta taat kepadanya.



·         Upacara Perayaan
Menyajikan tari Enggang Terbang dan tari Gantar. Merupakan upacara adat yang diselenggarakan sebagai pesta rakyat, dengan beragam perlombaan olahraga fisik seperti begolo, begasing dan panjat pinang. Upacara ini ditutup dengan penyelenggaraan acara/pesta yang menyuguhkan beragam hidangan mewah dan dapat dinikmati sambil menyaksikan pergelaran tarian adat.
Maksud dari upacara ini hanyalah sebagai media hiburan bagi masyarakat untuk berekreasi sejenak setelah melakukan aktivitas rutin sehari-hari. Namun justru pada upacara inilah proses sosialisasi antar individu masyarakat dapat berlangsung secara optimal.
·         Upacara Penerimaan Tamu Agung
Menyajikan tari Enggang Terbang dan tari Ronggeng. Merupakan upacara yang diselenggarakan oleh suatu kampung jika kedatangan seorang/rombongan tamu. Upacara ini tidak semeriah upacara-upacara adat lainnya, karena bersifat insidental dan diadakan segera setelah tamu tersebut memasuki wilayah kampung, sehingga waktu persiapannya pun terbatas. Namun maksud terpenting dari upacara ini bukanlah meriahnya acara, melainkan untuk menunjukkan keramahan dari tuan rumah dalam menyambut tamu tersebut, untuk menimbulkan kesan positif pada setiap tamu yang datang.
·         Upacara Pembunuhan Kerbau
Dalam kepercayaan masyarakat, adalah suatu kewajiban bagi setiap orang yang masih hidup untuk menyelenggarakan upacara membunuh kerbau sebagai persembahan bagi orang tua yang telah meninggal dunia. Upacara ini diselenggarakan dalam tiga tahap dan membutuhkan dana yang besar. Penyelenggaraannya tidak harus segera setelah orang tua meninggal dunia, namun dapat menunggu sampai pihak keluarga benar-benar siap secara materi.
Penyelenggaraan upacara ini adalah satu-satunya cara yang diakui secara adat untuk menunjukkan rasa cinta kasih anak kepada orang tua yang telah meninggal. Selain itu juga untuk menghormati dan membalas budi kedua orang tua serta mendoakan agar arwahnya dapat melewati alam yang baik sebagaimana yang diyakini masyarakat.
·         Upacara Pemberian Gelar
Menyajikan tari Kanjar dan Ganjur. Merupakan upacara yang dilakukan untuk menganugerahkan gelar yang diberikan oleh Raja kepada tokoh atau pemuka masyarakat yang dianggap berjasa terhadap Kerajaan. Upacara ini dilengkapi dengan jamuan mewah kepada rakyat sebagai tanda terima kasih dari Raja atas pengabdian rakyatnya.
·         Upacara Penobatan Raja
Menyajikan tari Kanjar dan Ganjur. Merupakan upacara yang diselenggarakan dalam rangka peresmian/penobatan raja yang baru terpilih. Upacara ini dilakukan setiap terjadi pergantian masa kekuasaan kerajaan. Upacara ini merupakan upacara paling meriah yang diselenggarakan oleh kerajaan, dengan berbagai macam ritual/tahapan upacara yang harus dilaksanakan secara berturut-turut tanpa terkecuali.

Rabu, 10 Februari 2016

Defenisi Ilmu Menurut Tokoh




 Defenisi Ilmu Menurut Tokoh
  •   Thomas Kuhn, Ilmu adalah himpunan aktivitas yang menghasilkan banyak penemuan, baik dalam bentuk penolakan maupun pengembangannya.
  •   dr. Maurice bucaille, Ilmu adalah kunci untuk mengungkapkan segala hal, baik dalam jangka waktu yang lama maupun sebentar.
  • Popper, ilmu adalah tetap dalam keseluruhan dan hanya mungkin direorganisasi.
  •   Poespoprodjo, Ilmu adalah proses perbaikan diri secara bersinambungan yang meliputi perkembangan teori dan uji empiris.
  •   M. Izuddin Taufiq, Ilmu adalah penelusuran data atau informasi melalui pengamatan, pengkajian dan eksperimen, dengan tujuan menetapkan hakikat, landasan dasar ataupun asal usulnya.
  •   Charles Singer, Ilmu adalah suatu proses yang membuat pengetahuan (science is the process which makes knowledge).
  •   NS. Asmadi, Ilmu merupakan sekumpulan pengetahuan yang padat dan proses mengetahui melalui penyelidikan yang sistematis dan terkendali (metode ilmiah).
  •   DR.H.M.Gade, Ilmu adalah falsafah. yaitu hasil pemikiran tentang batas-batas kemungkinan pengetahuan manusia.
  •   Francis Bacon, Ilmu adalah satu-satunya pengetahuan yang valid dan hanya fakta-fakta yang dapat menjadi objek pengetahuan.
  •   Minto Rahayu, Ilmu adalah pengetahuan yang telah disusun secara sistematis dan berlaku umum, sedangkan pengetahuan adalah pengalaman yang bersifat pribadi/kelompok dan belum disusun secara sistematis karena belum dicoba dan diuji.

Contoh Surat Formal Bisnis



LETTER OF AGREEMENT
NO. 01/LOA/PT.MJ-PT.LU/II/2016

On this day, the Thursday Date 04 Month February Year 2016 we signed below:

(I)
Name               : Michkael Feb
Position           : General Manager

In terms of this act and on behalf of  PT. MIKHA JAYA, herein after referred to as the first party.

(II)
Name               : Christian Oni
Position           : General Manager

In terms of this act and on behalf of PT. LINTAS USAHA, herein after referred to as the second party.

The two sides have agreed and agreed to establish cooperation in the field of housing project investment in the area of Dago, Bandung.


ARTICLE I
The first party agrees on investment cooperation in the construction of housing projects with a Fund of Rp. 50.000.000.000,- (Fifty billion rupiah) as initial capital construction. These funds are transferred to the No. Account................ Bank BCA on behalf of Christian Oni.
ARTICLE II
The second party have agreed, that the period of construction of the project is within a maximum of 24 months, and if there is a delay, it will be  charged  a fine (penalty) of Rp. 200.000.000,- (Two hundred million rupiah) per month.
ARTICLE III
The first party and second party has agreed to the construction of the housing project, with a payback in the first party amounting to Rp. 50.000.000.000,- (Fifty  billion rupiah) will be paid by the second party the latest 45 days calculated since the construction project completed.
This letter has been read and understood by both parties in a conscious state and without any element of coercion from any party.

Bandung, 04 February 2016
First Party,                                                      Second Party
PT. MIKHA JAYA                                        PT. LINTAS USAHA


Text Box: Stamp and signatures
 



Michkael Feb                                                  Christian Oni
General Manager                                             General Manager
REFERENCE